Kasmito atau mbah Minto dituntut dua tahun penjara. Jaksa menilai pria berusia 74 tahun itu terbukti melakukan pembacokan terhadap seseorang hingga mengalami luka parah.
Mbah Minto didakwa menganiaya seseorang. Padahal orang yang dianiaya adalah pencuri yang hendak mengambil ikan di kolam yang dijaga Mbah Minto. Mbah Minto membela diri karena diserang pencuri itu.
Kejaksaan menilai perbuatan mbah Minto membacok pencuri itu menjadi pelajaran bagi masyarakat. Tujuannya agar tidak main hakim sendiri.
"Tentu tidak hanya umur yang kita lihat di sini, tetapi akibat dari perbuatan yang ditimbulkan oleh terdakwa. Luka yang ditimbulkan oleh terdakwa ini memang sangat serius. Dan juga ini kita harapkan menjadi pembelajaran supaya kita tidak melakukan main hakim sendiri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra di Demak, Jawa Tengah, Selasa, 30 November 2021.
Baca Juga
Bela Diri Karena Diserang Pencuri Ikan, Mbah Minto Terancam 2 Tahun Penjara
Jaksa mendakwa mbah Minto dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Menurut Suhendra, tindakan Mbah Minto membacok pencuri tersebut jangan menjadi pembenaran bagi masyarakat untuk bertindak semena-mena.
"Nah, jadi kita tidak ingin masyarakat kemudian berbondong-bondong untuk main hakim sendiri. Jadi sehingga saya khawatirkan tindakan seperti itu dianggap pembenaran," ujarnya.
Baca Juga
6 Fakta Baru Mbah Minto, Jadi Tersangka Karena Bela Diri Mau Disetrum Pencuri
"Jadi kalau kita seperti ini, datang maling kita bisa bunuh, bisa kita bacok sampai meninggal. Nah, ini yang kita harapkan ke depan, edukasi kepada masyarakat bahwa perbuatan seperti ini salah. Kecuali ada pembelaan diri tadi," terangnya.
"Jadi tidak ada faktor lain yang kami pertimbangkan dalam tuntutan ini. Jadi semata-mata adalah karena pertimbangan-pertimbangan kesosial-masyarakatan dan pertimbangan pertimbangan yang kami di sini mewakili korban tentunya," ujarnya.
"Korban yang dilukai bagaimana perasaannya. Tulang belikat kiri ini sampai putus, sementara dia juga sudah berteriak-teriak supaya diampuni," ujarnya.
Selanjutnya Mbah Minto membacok pencuri ikan karena diserang dan mau disetrum >>>
Mbah Minto adalah penjaga kolam ikan di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pemilik lahan itu adalah Suhadak bin alm Subadi. Mbah Manto sendiri tinggal di sebuah gubuk yang berada di wilayah kolam ikan yang dia jaga.
Kasus ini bermula pada 7 September 2021. Saat itu, mbah Minto yang sedang menjaga kolam ikan melihat seorang hendak mencuri ikan sekitar pukul 21.00 WIB. Pencuri ikan itu terlihat menggunakan alat setrum.
Baca Juga
Aneh, Mbah Minto Ditahan Polisi Gegara Bela Diri dari Pencuri Ikan
Karena aksinya ketahuan, pencuri itu kemudian menyerang mbah Minto dengan alat setrum itu. Mbah Minto kemudian membela diri dengan menggunakan sabit yang ada di dekatnya.
Akibatnya, sang pencuri mengalami luka-luka. Namun, sang pencuri melaporkan balik mbah Minto ke polisi.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Mbah Minto ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun harus menghuni ruang tahanan Polres Demak. Kasus ini pun sudah dalam tahap pemberkasan di kejaksaan.
Baca Juga
Penjelasan Polisi Soal Mbah Minto Ditahan Usai Bela Diri Lawan Pencuri
Kuasa hukum mbah Minto, Haryanto menyatakan, apa yang dilakukan kliennya telah memenuhi unsur Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.
"Sehingga Mbah Minto tidak seharusnya dipidana," kata Haryanto.
Polres Demak menegaskan, seluruh proses hukum yang berjalan terhadap kasus mbah Minto sudah sesuai dengan prosedur.
"Sudah (sesuai dengan undang-undang), kita lakukan sampai dengan kasus penganiayaan sudah sampai kejaksaan sudah tahap 2," ujar Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (13/10).
Budi menegaskan, pihaknya juga akan mengusut kasus pencurian yang diduga dilakukan korban terhadap kolam ikan mbah Minto.
"Kita akan melayani secara hukum dan profesional kita akan menyidik sampai tuntas. Semua laporan kami terima dan kami tangani," tegas dia.
Mbah Minto dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News