Bela Diri Karena Diserang Pencuri Ikan, Mbah Minto Terancam 2 Tahun Penjara

  • Arry
  • 30 Nov 2021 06:35
Ilustrasi Penjara(Ichigo121212/pixabay.com)

Kabar terbaru dari Kasmito atau mbah Minto. Kakek berusia 74 tahun yang membela diri karena diserang pencuri di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kini terancam hukuman dua tahun penjara.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Demak. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mbah Minto.

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain menimbulkan luka berat," kata jaksa penuntut umum Handi Christian, Senin, 29 November 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan," sambung dia.

Baca Juga
Aneh, Mbah Minto Ditahan Polisi Gegara Bela Diri dari Pencuri Ikan

Tak hanya itu, mbah Minto juga diminta membayar biaya perkara Rp5 ribu. Jaksa menyatakan tindakan mbah Minto terbukti sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Haryanto selaku kuasa hukum mbah Minto keberatan atas tuntutan jaksa. Menurutnya, tindakan kliennya itu untuk membela diri.

"Hemat kami tuntutan jaksa ini terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan asas keadilan, karena kalau ngomong kasus perkara ini adalah sebuah perkara yang dilihat secara utuh, tidak sebelah mata. Perkara ini ada pencurian dan penganiayaan. Hukum sebab akibat ini harus dilihat secara jelas. Jadi tuntutan Mbah Minto ini sangat memberatkan," ujar Haryanto.

Baca Juga
Penjelasan Polisi Soal Mbah Minto Ditahan Usai Bela Diri Lawan Pencuri

"Jadi membela diri itu jelas yang dilakukan Mbah Minto. Harapannya kasus ini bisa adil bagi Mbah Minto, selaku orang yang menangkap atau penjaga kolam ikan yang menangkap pencuri yang kesakitan di meja hijau," sambungnya.

"Peraturan di Mahkamah Agung perkara (KUHP) 351 ini tidak masuk, karena yang bisa di-restorative justice di pengadilan itu tindak pidana ringan," terangnya.

Haryanto pun berharap pelaku pencurian di kolam tempat mbah Minto bekerja juga segera disidangkan.

"Memang sudah jadi tersangka, namun prosesnya sampai hari ini belum di kejaksaan. Jadi sampai saat ini masih ditangani Polres Demak. Kasus pencurian sudah dua bulan kami laporkan, namun prosesnya masih jalan di tempat," ucap Haryanto.


Selanjutnya kronologi mbah Minto bela diri lawan pencuri hingga dipidanakan >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait