Mahasiswi sal Mojokerto, Novia Widyasari Rahayu, 23 tahun, tewas usai minum racun di samping makam ayahnya. Sebelum meninggal Novia diketahui memiliki hubungan dengan anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hadi Sasongko.
Novia Widyasari ditemukan tewas di makam ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto pada Kamis, 2 Desember 2021.
Ibu korban, FZ, mengakui putrinya itu mengalami depresi. Bahkan dia berulang kali mencoba bunuh diri. Hal tersebut diakui FZ dalam sebuah video dari Polda Jawa Timur.
"Memang anak saya ini bisa dikatakan sakit ya, depresi. Pada tanggal 29 November hari Senin itu saya bawa ke RSJ dan di RSJ itu memang dinyatakan dia ini stres, depresi," kata FZ dalam video berdurasi 2 menit 26 detik dikutip Minggu, 5 Desember 2021.
Baca Juga
Pernah Pacaran dengan Polisi, Mahasiswi Tewas Minum Racun di Makam Ayahnya
FZ menjelaskan, putrinya itu juga sudah mendapatkan obat dari dokter jiwa. Selain itu, Novia juga diketahui sudah berulang kali mencoba bunuh diri.
"Di sana diberi obat oleh dokter jiwa dan memang anaknya ini tertekan sekali sangat berat. Berkali-kali saya sudah mencegah untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan atau dia ingin mengakhiri hidupnya itu," ujarnya.
"Sampai kemarin ditemukan di atas makam ayahnya itu sudah kondisi meninggal dunia. Memang di samping jenazah anak saya ada cairan mengandung racun, mungkin begitu, sudah dibawa pihak kepolisian," tandas FZ.
Selanjutnya sang Ibu minta kasus Novia Widyasari tak dibesar-besarkan >>>
FZ juga mengakui tak menyangka kasus putrinya ini ternyata bisa menyita perhatian publik.
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya atas berita yang sudah beredar. Saya ingin mohon maaf atas semua kesalahan anak saya. Ini adalah kejadian yang di luar nalar saya, di luar kemampuan saya," kata FZ.
"Saya mohon maaf sekali supaya ini tidak dibesar-besarkan di Twitter maupun (media) apapun," ujarnya.
Baca Juga
Polisi Ungkap Kronologi Bripda Randy Paksa Novia Widyasari Aborsi 2 Kali
"Saya tidak bersedia untuk anak saya diotopsi ataupun dilakukan tindakan lain, karena memang ya sudahlah ini musibah keluarga saya. Jadi, saya sudah tidak ingin membesar-besarkan lagi masalah ini. Saya hanya ingin doa dari panjenengan [Anda] semuanya agar anak saya diampuni. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini," ucapnya.
Selanjutnya Novia diduga depresi akibat dipaksa aborsi oleh Bripda Randy Bagus >>>
Kasus kematian Novia kini menjadi perhatian Polda Jawa Timur. Polisi bahkan sudah menetapkan Bripda Randi Bagus Hadi Sasongko sebagai tersangka. Dia diduga memaksa Novia Widyasari melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Slamet Hadi Supranoto menjelaskan, Bripda Randy dijerat dengan pasal berlapis. Tak hanya pelanggaran kode etik tapi juga dijerat dengan paal pidana.
"Dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri," kata Slamet, Sabtu, 4 Desempber 2021.
Baca Juga
Paksa Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Bripda Randy Terancam 5,5 Tahun Bui dan Dipecat
Selain jeratan pidana, Bripda Randy juga dijerat dengan pelanggaran kode etik sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Brida Randy dijerat Pasal 7 dan 11 dengan ancaman maksimal diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.
"Kami tidak pandang bulu, kami terapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran," kata Slamet.
Slamet menjelaskan, polisi masih mendalami keterkaitan kasus bunuh diri Novia dan perkara aborsi.
"Kami akan mendalami lagi terkait dengan apa yang menjadi penyebab itu. Kami tidak hanya berhenti di situ namun kami tetap akan kembangkan, sehingga ke depan nanti kami bisa membuat lebih terang kembali," ujarnya.
"Namun kami sudah bisa menjerat (aborsi) dari sangkaan pasal-pasal tadi (aborsi), karena sudah terpenuhi unsur-unsurnya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News