Mahasiswi Dipaksa Aborsi Bripda Randy, Ibunda Sebut Novia Berulang Coba Bunuh Diri

  • Arry
  • 5 Des 2021 20:33
Ilustrasi mayat(ist/ist)

Kasus kematian Novia kini menjadi perhatian Polda Jawa Timur. Polisi bahkan sudah menetapkan Bripda Randi Bagus Hadi Sasongko sebagai tersangka. Dia diduga memaksa Novia Widyasari melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Slamet Hadi Supranoto menjelaskan, Bripda Randy dijerat dengan pasal berlapis. Tak hanya pelanggaran kode etik tapi juga dijerat dengan paal pidana.

"Dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri," kata Slamet, Sabtu, 4 Desempber 2021.

Baca Juga
Paksa Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Bripda Randy Terancam 5,5 Tahun Bui dan Dipecat

Selain jeratan pidana, Bripda Randy juga dijerat dengan pelanggaran kode etik sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Brida Randy dijerat Pasal 7 dan 11 dengan ancaman maksimal diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.

"Kami tidak pandang bulu, kami terapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran," kata Slamet.

Slamet menjelaskan, polisi masih mendalami keterkaitan kasus bunuh diri Novia dan perkara aborsi.

"Kami akan mendalami lagi terkait dengan apa yang menjadi penyebab itu. Kami tidak hanya berhenti di situ namun kami tetap akan kembangkan, sehingga ke depan nanti kami bisa membuat lebih terang kembali," ujarnya.

"Namun kami sudah bisa menjerat (aborsi) dari sangkaan pasal-pasal tadi (aborsi), karena sudah terpenuhi unsur-unsurnya," jelasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait