Penahanan Bripda Randy Disebut Formalitas Gegara Sel Tak Digembok, Ini Kata Polri

  • Arry
  • 7 Des 2021 07:42
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ditahan di Polda Jawa Timur dan menjadi tersangka kasus aborsi(ist/polda jawa timur)

Bripda Randy Bagus Hadi Sasongko telah menjadi tersangka memaksa Novia Widyasari Rahayu melakukan aborsi sebanyak dua kali. Dia pun dipecat sebagai polisi dan langsung ditahan.

Namun, penahanan terhadap Bripda Randy menjadi sorotan netizen. Sebab, jeruji sel Bripda Randy tidak digembok.

"Formalitas gak nih dokumentasinya???? @DivHumas_Polri," cuit salah seorang netizen di akun Twitter-nya.

Baca Juga
Ayah Bripda Randy Muncul, Minta Maaf Hingga Sebut Novia Widyasari Calon Mantu

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara soal sorotan dari netizen itu. Menurutnya, Polri tegas dan profesional dalam menangani kasus yang menjerat Bripda Randy.

"Tidak ada formalitas-formalitas. Proses tegas dan Komisi Kode Etik Polri (untuk pemecatan)," kata Dedi, Senin, 6 Desember 2021.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan juga menegaskan, Bripda Randy kini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

"RB dijerat dengan pidana umum dan kode etik. Pasti (dipastikan Randy ditahan)," kata Ramadhan.

Baca Juga
Tak Hanya Jadi Korban Aborsi Bripda Randy, Novia Juga Korban Pelecehan di Unibraw

Kasus ini mencuat usai Novia Widyasari melakukan bunuh diri dengan menenggak racun. Mahasiswi Universitas Brawijaya itu ditemukan tak bernyawa di samping makam ayahnya di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Kasus kematian itu kemudian viral di media sosial. Nama Briipda Randy pun disebut-sebut netizen terlibat dalam kematian Novia.

Polisi kemudian mengusut kasus tersebut. Setelah memeriksa Bripda Randy, polisi menetapkan personel Polres Pasuruan itu seagai tersangka. Tak hanya itu, Polri juga langsung memecat Randy Bagus dari korps Bhayangkara.

Baca Juga
Paksa Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Bripda Randy Terancam 5,5 Tahun Bui dan Dipecat

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, Bripda RB dijerat pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Slamet menyatakan, Bripda Randy dan Novia diketahui sudah berpacaran sejak Oktober 2019. Namun, Slamet menyatakan masih menelusuri keterkaitan kematian Novia dengan kasus yang menjerat Bripda Randy.

"Kami akan mendalami lagi terkait dengan apa yang menjadi penyebab itu. Kami tidak hanya berhenti di situ namun kami tetap akan kembangkan, sehingga ke depan nanti kami bisa membuat lebih terang kembali," ujarnya.

"Namun kami sudah bisa menjerat (aborsi) dari sangkaan pasal-pasal tadi (aborsi), karena sudah terpenuhi unsur-unsurnya," jelasnya.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait