Gaga Muhammad Bekas Pacar Laura Anna Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara

  • Arry
  • 7 Des 2021 06:04
Gaga Muhammad dan Laura Anna(@edlnlaura/instagram)

Kasus antara selebgram Laura Anna dan Gaga Muhammad berlanjut ke meja hijau. Kabar terbaru, pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammadkini sudah ditahan dan dijerat dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.

Penahanan Gaga itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal. Menurutnya, persidangan terkait kasus Laura Anna vs Gaga Muhammad pun sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan,” ungkap Alex di kantornya, Senin (6/12).

Alex menjelaskan, penahanan Gaga Muhammad ini berdasarkan pada laporran dari Laura Anna. Dalam laporannya, Laura melaporkan bekas kekasihnya itu karena telah menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan dirinya lumpuh.

“Jadi Lauralah yang melapor ke polisi, ke penyidik. Karena dianggap sudah memenuhi syarat, memenuhi unsurnya, maka perkara tersebut oleh penyidik dilimpahkan ke penuntut umum,” tuturnya.

“Tapi yang menyidangkan perkara ini adalah penuntut umum, karena Jaksa sebagai perwakilan negara kan. Lain kalau perdata,” tambah Alex.

Menurut Alex, sidang perkara Gaga Muhammad ini digelar secara daring. Dalam persidangan, Laura Anna dan ibunya juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

“Si Laura bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” tutur Alex.

Perkara antara Gaga dan Laura Anna disidang di PN Jakarta Timur dengan nomor registrasi 895/Pid.Sus/PN.Jkt.Tim. Sidang lanjutan akan digelar hari ini.

Dalam dakwaan, Alex menjelaskan, Gaga didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 ayat 3, berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

“Jadi yang intinya adalah kecelakaan yang menyebabkan luka berat,” ujarnya.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait