Anggota DPR yang Parkir Mobil di Tempat Disabilitas Politisi Nasdem, Salahkan Sopir

  • Arry
  • 8 Des 2021 20:05
Mobil mewah berplat Logo DPR diparkir di tempat khusus penyandang disabilitas(David Tobing/facebook)

Kejadian mobil Rudi Harono diparkir di tempat khusus disabilitas diungkap seorang pengacara, David Tobing.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu mengunggah foto mobil yang diparkir di tempat disabilitas itu.

"Semoga betul penumpang mobil ini berkebutuhan khusus," tulis David di Facebook.

Kini David mengapresiasi pengakuan Rudi Hartono itu. Dia berharap politisi Nasdem itu bisa memberikan edukasi ke sopirnya.

"Saya mengapresiasi pengakuan anggota DPR dan ini harus dijadikan pelajaran agar bisa memberikan edukasi ke staf dan supirnya agar hak-hak rakyat terutama kaum difable dihormati," kata David kepada newscast.

David Tobing menjelaskan, hak fasilitas bagi disabilitas diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Berdasarkan Pasal 19 UU Penyandang Disabilitas tersebut diatur hak pelayanan publik untuk penyandang disabilitas meliputi:

  1. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan
  2. pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait