Kesal Kasus Herry Wirawan Perkosa 12 Santri, Gus Miftah: Nakalmu Nggak Mutu

  • Arry
  • 11 Des 2021 20:11
Gus Miftah(gusmiftah/instagram)

Untuk penggalangan dana itu, Herry Wirawan menggunakan jasa korbannya untuk membuat banyak proposal untuk mencari donatur agar berdonasi di pesantrennya.

"Belajarnya tidak full 100 persen, menurut keterangan korban, dia sebetulnya setiap harinya bukan belajar. Mereka itu setiap hari disuruh bikin proposal. Ada yang bagian ngetik, ada yang bagian beres-beres. Proposal galang dana," kata kuasa hukum korban, Yudi Kurnia.

Tindakan bejat Herry Wirawan lainnya adalah mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP). Padahal dana tersebut milik para santri.

"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku," jelas LPSK.

Baca Juga
5 Fakta Herry Wirawan, Guru Pesantren Perkosa 12 Santri: Terancam 20 Tahun Bui

Pemberian dana pendidikan ini merupakan kerja sama Kemendikbud, Kemenag, dan Kemensos. Besaran dana manfaat PIP beragam.

Untuk peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun, peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun, dan peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun.

Herry Wirawan ternyata juga berbuat keji kepada santrinya. Dia menjadikan para santriwatinya yang menajdi korban menjadi kuli bangunan untuk pembangunan gerung pesantren.

"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ujar LPSK.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait