Jadi Tersangka Kasus Salah Transfer, Nasabah Prioritas Gugat BRI Rp1,3 Triliun

  • Arry
  • 24 Des 2021 09:01
Gedung BRI(bri/bri.co.id)

Seorang nasabah prioritas Bank Rakyat Indonesia, Indah Harini, melayangkan gugatan ke bank tersebut sebesar Rp1,3 triliun. Gugatan dilayangkan gegara kasus salah transfer yang berbntut panjang.

Indah Harini, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Mastermind & Associates menggugat BRI atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer. Kasus itu membuat Indah kini menjadi tersangka.

“Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru diminta balik dananya setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?” kata Henri Kusuma selaku kuasa hukum Indah Harini.

Henri menjelaskan, kliennya kini menjadi tersangka dan rekeningknya diblokir akibat dipolisikan BRI dalam kasus salah transfer.

Kasus salah transfer ini bermula ketika Indah mendapati rekeningnya bertambah 1,7 juta poundsterling atau sekitar Rp30 miliar.

Bertambahnya angka di rekening Indah itu bertahap. Pertama terjadi pada 25 November 2019, yang terjadi tiga kali transaksi. Kemudian pada 10 Desember 2019 terjadi 4 kali transaksi, dan 16 Desember 2019 terjadi 2 kali transaksi.

Mendapati rekeningnya masuk transferan dana tak lazim, Indah mendatangi kantor BRI untuk menanyakan hal tersebut. Sebab terdapat keterangan invalid credit Account currency.


Selanjutnya Indah alihkan dana dan gunakan untuk kepentingan pribadi >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait