Tabrakan Maut di Nagreg: Kolonel P Ditahan di Rutan Guntur, Terancam Pidana Mati

  • Arry
  • 28 Des 2021 12:41
Kolonel P jadi tersangka kasus tabrakan maut sejoli di Nagrek, Jawa Barat, dan membuang jasad korbannya di Serayu, Jawa Tengah(ist/ist)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan akan menindak tegas Kolonel Priyanto dan 2 anggota TNI lainnya yang menjadi tersangka tabrakan maut di Nagreg, Jawa Barat, dan membuang jasad korban di Serayu, Jawa Tengah.

Andika menyatakan, kasus tersebut kini ditangani langsung oleh Puspomad di Jakarta. Ketiga tersangka juga sudah ditahan di tiga rutan berbeda.

"Demi memudahkan akan ditarik ke bukan saja lokusnya kan ada di Jabar tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat," kata Andika Perkasa di Jakarta, Selasa, 28 Desember 2021.

Baca Juga
7 Fakta Kolonel P yang Tabrak dan Buang Sejoli Korban Tabrak Maut di Nagreg

Andika menjelaskan, Kolonel Priyanto ditahan dan diperiksa di Rutan Guntur. Ini merupakan rutan khusus bagi anggota TNI.

"Nah kemudian 1 anggota sersan satu AS itu [ditahan] di Bogor yang satu lagi DA ada di Cijantung. Jadi kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," tambah dia.

Andika juga memastikan Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua Ahmad dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Terlepas dari motif hasil, tetapi tadi pasal 340 [KUHP] kan berarti masuk ke rencananya itu nah itu yang menurut saya udahlah itu enggak bisa toleransi,” kata Andika.

Baca Juga
Begini Penampakan Kolonel P Tersangka Tabrakan Maut Sejoli di Nagreg Ditahan

Bunyi Pasal 340 KUHP adalah:

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Meski ada tuntutan pidana mati, Andika menegaskan ketiga anggota TNI AD itu akan mendapatkan tuntutan hukuman seumur hidup.

“Tuntutan sudah kita pastikan karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur. Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebenarnya pasal 340 ini memungkinkan untuk hukuman mati, tetapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja,” jelasnya.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait