Ramai-ramai Laporkan Ferdinand Hutahaean Usai Cuitan 'Allahmu Lemah'

  • Arry
  • 5 Jan 2022 21:36
Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean(ist/ist)

Ferdinand Hutahaean resmi dilaporkan ke polisi atas cuitannya yang dinilai bermuatan SARA hingga penodaan agama. Mantan politisi Partai Demokrat itu dilaporkan oleh sejumlah pihak atas kasus tersebut.

Dalam cuitannya, Ferdinand Hutahaean menyebut "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."

Cuitan itu diunggah pada Selasa, 4 Januari 2022. Namun, saat ini cuitan tersebut sudah dihapus. Meski demikian, sudah banyak pihak yang menyimpan cuitan Ferdinand.

Pihak pertama yang melaporkan Ferdinand Hutahaean adalah Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan. BMI yang merupakan lembaga gerakan Islam di Makassar, melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Sulawesi Selatan.

"Kami sengaja melaporkan Ferdinand ini karena postingannya diduga mengandung unsur ujaran kebencian yang bermuatan SARA," kata Ketua BMI Sulsel, Muhammad Zulkifli, Rabu, 5 Januari 2022.

Zulkifli menilai, cuitan tersebut merupakan penghinaan terhadap Tuhan.

"Kami juga meminta kepada aparat kepolisian untuk memanggil dan memeriksa saudara Ferdinand tentang pernyataannya yang diduga dapat menimbulkan sentimen agama. Bagimu agamamu. Bagiku agamaku," ujarnya.

Selain dilaporkan BMI, Ferdinand Hutahaean juga dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI ke Mabes Polri.

"Melaporkan adanya tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks yang mana dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Yang dilaporkan adalah kaitannya dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan, berdasarkan cara menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelas dia.

Ramadhan menjelaskan, Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

"Tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan oleh pelapor telah kita terima, sebuah postingan dan screenshot dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," ujar Ramadhan.


Selanjutnya klarifikasi Ferdinand Hutahaean >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait