Jaksa Perlihatkan Detik-detik Kecelakaan Maut Vanessa Angel: Mobil Oleng, Tak Direm

  • Arry
  • 3 Feb 2022 20:40
Mobil Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel hancur usai kecelakaan maut(ist/ist)

Sidang kasus kecelakaan maut artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi Andriansyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis, 3 Februari 2022. Sopir Vanessa, Tubagus Joddy menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi, Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan rekaman CCTV detik-detik kecelakaan maut mobil Vanessa Angel pada 4 November 2021.

Dalam rekaman CCTV, terlihat kecelakaan itu terjadi sangat cepat. Mobil Pajero Sport berkelir putih yang dikemudikan Joddy tampak melaju kencang di Tol Jombang.

Baca Juga
4 Pengakuan Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel: Lelah Hingga Pacu Mobil di Atas Batas

Saat di KM 372+300, mobil milik Vanessa Angel itu tiba-tiba oleng ke kiri. Mobil langsung menghantam pembatas jalan tol.

Setelah itu, mobil kembali terbanting ke kanan hingga posisi mobil berbalik arah. Terlihat hempasan pasir membumbung di sekitar lokasi kejadian.

Dalam sidang, dua petugas jalan tol yakni Budi Hermawan dan M Ramdan Rosidin mengaku langsung merapat ke lokasi kejadian setelah menerima laporan adanya kecelakaan.

"Saya baru ke lapangan setelah mendapat pemberitahuan dari petugas," kata Budi di PN Jombang, Jawa Timur, Kamis, 3 Februari 2022.

Baca Juga
Kesaksian Tukang Beras Detik-detik Kecelakaan Maut Vanessa Angel

Budi menjelaskan posisi korban saat itu. Saat ditanya mengenai bekas pengereman di lokasi kejadian, Budi mengaku tidak melihatnya. "Tidak melihat (bekas pengereman)," kata Budi.

Saksi lainnya, Yanuar menjelaskan soal CCTV di lokasi kejadian. Yanuar menjelaskan, posisi CCTV cukup jauh dari lokasi kejadian. Namun, peristiwa kecelakaan maut itu masih bisa terekam oleh CCTV.

"Terlihat kerasnya tabrakan mobil ke guarddril (pembatas jalan tol)," kata Yanuar.

Baca Juga
Sopir Vanessa Diduga Pacu Mobil Hingga 190 Km per Jam dan Main HP, Ini Kata Polisi

Sopir Vanessa yang menjadi terdakwa tidak membantah dengan keterangan dan video yang disampaikan dalam persidangan. "Tidak (keberatan) yang mulia," kata Joddy yang hadir dalam persidangan secara daring.

Dalam kasus ini, Joddy didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan kesatu, Joddy didakwa dengan Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 311 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dakwaan alternatifnya, Joddy didakwa dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kecelakaan maut itu menewaskan Vanessa dan Bibi Andriansyah. Sementara penumpang yang selamat Gala Sky Andriansyah, putra Vanessa dan Bibi, serta Siska Lorensa, pengasuh Gala. Dalam kecelakaan itu, Joddy bertindak sebagai sopir.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait