Ditangkap di Kemang, Polwan Briptu Christy Dibawa ke Manado dan Diperiksa Propam

  • Arry
  • 10 Feb 2022 10:22
Polwan cantik Briptu Christy Sugiarto, buronan Polres Manado, akhirnya ditangkap Polda Metro Jaya di sebiah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan(ist/ist)

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto menjadi bahan perbincangan beberapa hari terakhir. Polwan cantik yang menjadi buronan Polresta Manado, tempat dia bekerja, telah ditangkap Polda Metro Jaya.

Kini Briptu Christy telah dipulangkan ke Polresta Manado. Dia pun langsung diperiksa Propam Polda Sulut.

"Briptu Christy dari kemarin sudah ada di Manado. Saat ini sudah ditangani intensif di Bidang Profesi Pengamanan Polda Sulut," kata Kapolresta Manado, Kombes Julianto P Sirait, Kamis, 10 Februari 2022.

Julianto menjelaskan, penyidik masih memeriksa Briptu Christy untuk mengetahui alasannya tiba-tiba menghilang dan meninggalkan tugas tanpa izin. "Lagi didalami," ujarnya.

Briptu Christy dilaporkan menghilang sejak 15 November 2021. Sejak saat itu dia tidak pernah masuk kerja.

Baca Juga
Akhir Pelarian Polwan Cantik Briptu Christy: Ditangkap di Hotel di Kemang

Hingga akhirnya pada 31 Januari 2022, Polda Sulawesi Utara memasukkan nama Briptu Christy dalam nama buronan.

Pada 9 Februari, Polda Metro Jaya akhirnya menemukan keberadaan Briptu Christy. Polwan cantik itu kemudian ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

"Iya benar, diamankan di hotel. Sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu, 9 Februari.

"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu, dan karena dia DPO Polda Sulawesi Utara, kami koordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk dikembalikan," ujarnya.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, Polresta Manado sudah mengajukan memecat Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules.

"Kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia," jelas Jules.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait