Berlaku Mulai Hari Ini, Polisi Akan Tilang 7 Pelanggar Lalu Lintas Ini

  • Arry
  • 1 Mar 2022 05:58
Ilustrasi tilang pemotor(@tmcpoldametro/twitter)

Polisi akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya mulai hari ini, Selasa 1 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022. Ada tujuh macam pelanggaran yang diincar polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, dalam melaksanakan Operasi Keselamatan Jaya, polisi dibantu oleh aparat gabungan dari TNI dan Pemda. Jumlahnya sekitar 3.164 personel.

"Tujuan operasi ini di antaranya adalah untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kesadaran masyarakat akan bahaya virus Covid-19," kata Zulpan.

Zulpan menegaskan, dalam operasi ini, pihaknya akan mengedepankan sifat preventif, persuasif dan humanis ke penggendara yang melanggar lalu lintas.

"Namun demikian bisa saya sampaikan juga bahwa akan ada juga penegakan hukum terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran nantinya," jelasnya.

"Jadi operasi ini adalah untuk keselamatan sehingga sandi operasi ini juga dinamakan operasi keselamatan," tegasnya.

Ada tujuh fokus yang menjadi sasaran dalam Operasi Keselamatan Jaya. Ini 7 pelanggar yang akan ditilang:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan.

Hal itu melanggar Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

2. Pengemudi yang berkendaraan masih usia di bawah umur atau belum layak menggunakan kendaraan bermotor.

Maka bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.

3. Berkendaraan roda dua tapi berboncengan lebih dari satu (bonceng tiga) maka dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) UU Lalu Lintas.

Aparat kepolisian bisa menjerat kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak menggunakan pelindung kepala atau helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Anggota lalu lintas dapat mengenakan Pasal 291 UU LLAJ dan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.

5. Pengendara bermotor dalam pengaruh alkohol maka dikenakan dengan Pasal 331 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

6. Kendaraan yang melawan arus maka dijerat Pasal 287 ayat (1) dan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt maka Pasal yang diterapkan adalah 289 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait