Ahmad Sahroni Ungkap Adam Deni Mau Peras Dirinya Saat Unggah Dokumen Sepeda

  • Arry
  • 7 Mar 2022 16:37
Pegiat Media Sosial Adam Deni(@adamdenigrk/instagram)

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Ahmad Sahroni, mengungkapkan modus yang dilakukan selebgram Adam Deni Gearka saat mengunggah dokumen pembelian sepeda miliknya. Menurutnya, Adam Deni berniat untuk memerasnya.

Sahroni menyatakan dirinya langsung menyikapi atas tindakan selebgram tersebut dengan melaporkan Adam Deni ke polisi. Sebab, modus seperti itu kerap dilakukan Adam Deni.

"Diduga untuk memeras saya, Adam Deni dan Olsen. Diduga dengan memposting dokumen pembelian sepeda saya," kata Sahroni, di Jakarta, Senin, 7 Maret 2022.

Adam Deni pernah mengungkapkan, dirinya disuruh oleh seseorang perempuan bernama Olsen untuk mengunggah dokumen milik Ahmad Sahroni ke akun Instagram pribadinya.

Baca Juga
Unggah Dokumen Tanpa Izin, Adam Deni Jadi Tersangka dan Ditahan Polri

Sahroni mengaku belum mengetahui berapa Adam Deni akan memerasnya. Sebab dia langsung mengambil langkah hukum atas unggahan Adam Deni tersebut.

"Tidak tersirat tapi ada arah ke sana (pemerasan uang)," ujar Bendahara Umum Partai Nasdem itu.

Ahmad Sahroni menjelaskan, sudah banyak orang yang menjadi korban pemerasan Adam Deni. Modusnya adalah dengan menggunakan kekuatannya di media sosial untuk membangun opini negatif seseorang.

"Kebanyakan polanya sama dengan membuat opini orang lain sedemikian negatif agar mereka menghubungi yang bersangkutan untuk bicara," ujarnya.

Dengan adanya citra negatif tersebut, lanjut Sahroni, akan membuat pihak yang dirugikan akhirnya buka suara. Jika pihak yang dirugikan itu tak menghubungi Adam Deni, maka pemerasan pun dilancarkan.

"Diduga demikian," ucap Sahroni.

Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri usai mengunggah sejumlah dokumen di akun Instagram pribadinya. Dokumen-dokumen yang diunggah terkait sejumlah crazy rich di Indonesia, salah satunya adalah milik Ahmad Sahroni.

Penangkapan terhadap Adam Deni berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.


Selanjutnya sidang perdana Adam Deni ditunda >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait