Muncul Isu Hakim MA Diganjar Liburan ke Bali Usai Sunat Vonis Edhy Prabowo 4 Tahun

  • Arry
  • 11 Mar 2022 12:15
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo(KKP/kkpgoid)

Mahkamah Agung menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Usai memotong vonis, muncul isu para hakim langsung mendapat 'hadiah' liburan ke Bali.

Perkara korupsi Edhy Prabowo ditangani Majelis Hakim yang terdiri Sofyan Sitompul sebagai ketua serta Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai hakim anggota.

Dalam putusannya, Majelis Kasasi menyatakan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara. Lebih ringan dari vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara. Hukuman MA sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dari KPK.

Usai vonis itu, muncul isu liar. Majelis Hakim mendapat 'hadiah' liburan ke Bali. Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul disebut mengajak seluruh stafnya melancong ke Pulau Dewata.

Baca Juga
Korupsi Benih Lobster, Hukuman Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun

Mahkamah Agung langsung menanggapi isu tersebut. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengakui para hakim dan staf yang menangani perkara Edhy Prabowo liburan ke Bali. Namun, hal tersebut tidak terkait dengan perkara Edhy Prabowo.

"Informasi itu tidak benar," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat, 11 Maret 2022.

Menurut Andi Samsan, Hakim Sofyan Sitompul dan stafnya sudah merencanakan liburan ke Bali sebelum menangani perkara Edhy prabowo. Liburan itu dalam rangka melepas Hakim Sofyan Sitompul yang selama ini bertugas di kamar pidana MA.

"Acara pelepasan itu disepakati dan inisiatif dari teman-teman di kamar pidana mengatur tempat dan jadwal," kata Andi Samsan.

Baca Juga
Terbukti Terima Suap, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun dan Bayar Rp10,7 Miliar!

"Jadi acara pelepasan Pak Sofyan ini tidak ada hubungannya dengan putusan perkara terdakwa Edhy Prabowo yang kebetulan putus tanggal 7 Maret 2022 menjelang acara pelepasan Pak Sofyan itu," ujar Andi Samsan.

"Sebab, acara pelepasan tersebut sudah beberapa bulan yang lalu dirancang. Acara itu bukan inisiatif dari Pak Sofyan," sambungnya.

Andi Samsan menjelaskan, perkara Edhy Prabowo diputus sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Yakni selesai sebelum April 2022.

"Jadi informasi itu tidak benar," ujar Andi Samsan Nganro.


Selanjutnya Vonis ringan Edhy Prabowo >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait