Terbukti Terima Suap, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun dan Bayar Rp10,7 Miliar!

  • Arry
  • 16 Jul 2021 07:15
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo(KKP/kkpgoid)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan harus dihukum 5 tahun penjara. Keputusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/7).

"Menyatakan Terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim.

Selain dihukum penjara, Edhy juga divonis membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini sama seperti tuntutan jaksa pada KPK yang sempat menuai sorotan lantaran dianggap terlalu ringan.

Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan kepada politisi Partai Gerindra itu berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai mejalani masa pidana.

Dalam menjatuhkan putusan majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Adapun, hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.

"Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik," ungkap hakim.

Sementara itu, untuk hal meringankan, Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum. Selain itu, sebagian aset milik Edhy sudah disita.

Hakim meyakini Edhy bersalah dan melakukan korupsi berupa suap dari sejumlah eksportir benih lobster. Perbuatan Edhy dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Edhy Prabowo bersama sejumlah anak buahnya diyakini menerima suap sejumlah USD77 ribu dan Rp24.625.587.250 atau totalnya sekitar Rp 25,75 miliar. Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait percepatan pemberian izin budidaya dan ekspor.

Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.

Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim. Ia sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ia juga sudah dieksekusi ke Lapas Cibinong.

Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, uang suap yang diterima oleh Edhy Prabowo diduga mengalir kepada sejumlah pihak. Yakni 3 asisten pribadinya, pesilat Uzbekistan, hingga pedangdut.

Selain itu, uang tersebut juga dibelikan sejumlah aset mulai dari vila, puluhan sepeda, belanja istri di Hawaii, hingga barang-barang mewah lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait