Korupsi Bansos, Juliari Mengaku Menderita dan Minta Dibebaskan

  • Arry
  • 9 Agt 2021 19:50
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara(humas/Setkabgoid)

Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membebaskan dirinya dari dakwaan korupsi suap dana bantuan sosial Covid-19.

Politisi PDI Perjuangan itu berdalih keluarganya menderita akibat kasus yang menimpanya.

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat membacakan pledoi scara teleconference, Senin, 9 Agustus 2021.

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," kata Juliari.

Juliari meyakini, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarganya yang sudah menderita.

"Tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," kata dia.

Baca Juga:
Korupsi Bansos Covid, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Pada kesempatan yang sama, Juliari juga mengaku menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat perkara yang menjeratnya tersebut.

Dia berdalih sebagai seorang anak yang lahir dan dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan, Juliari mengaku tidak pernah sedikit pun punya niat atau terlintas untuk korupsi.

Juliari menyebut beberapa anggota dari keluarga besarnya bahkan pernah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dan tidak pernah ada satu pun yang pernah berurusan dengan hukum.

"Keluarga saya juga sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," kata Juliari.

Juliari mengaku pernah menjadi ketua yayasan-nya selama 5 tahun dan sebagian besar siswa yang bersekolah di sekolah tersebut berasal dari status ekonomi menengah ke bawah.

"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukkan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," imbuhnya.

Diketahui, pada surat tuntutannya, Jaksa KPK menyebut Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu menurut jaksa diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan fee itu untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos.

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait