Presiden Jokowi Bolehkan Tarawih di Masjid dan Mudik, Bukber dan Open House Dilarang

  • Arry
  • 23 Mar 2022 19:02
Presiden Joko Widodo(sekretariat presiden/youtube)

Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran pada masa pandemi Covid-19. Pelonggaran ini juga untuk menyambut datangnya bulan Ramadan.

"Pemerintah memutuskan mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran," ujar Jokowi di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

Ada tiga pelonggaran yang diberikan Pemerintah. Berikut daftarnya:

  1. Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tak Perlu Karantina
    Pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina. Namun Pemerintah tetap mewajibkan PPLN untuk melakukan tes usap PCR.
    "Kalau tes PCR negatif, silakan langsung keluar dan beraktivitas. Kalau tes PCR positif, akanditangani oleh Satgas Covid-19," kata Presiden Jokowi.
  2. Tarawih Diperbolehkan
    Umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah sholat tarawih berjamaah di masjid. "Tentu dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," kata Jokowi.
  3. Mudik Diperbolehkan
    Masyarakat juga diperbolehkan untuk mudik. Syaratnya sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster. "Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.


Selain itu, Presiden Jokowi juga mengeluarkan larangan adanya buka puasa bersama dan open house. "Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," ujar Jokowi.

"Semoga tren yang membaik ini tetap dipertahankan. Saya juga minta tetap dijalankan protokol kesehatan dengan ketat," kata Jokowi.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait