Mulai Hari Ini PPN Naik Jadi 11%: Harga Pulsa Internet Hingga Mobil dan Motor Naik

  • Arry
  • 1 Apr 2022 10:56
Ilustrasi Pajak(@geralt/pixabay)

Adapun barang dan Jasa tertentu yang dapat fasilitas bebas PPN, yakni:

  1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging,telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasaangkutan umum, dan jasa tenaga kerja
  3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan,bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
  9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
  10. Emas batangan dan emas granula
  11. Senjata/alutsista dan alat foto udara

Pemerintah juga menjabarkan barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN. Adapun daftarnya, yakni:

  1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
  2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering
  3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
  4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.


Kemenkeu mengklaim kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen akan dibarengi dengan beberapa hal yakni:

  1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen
  2. Pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta
  3. Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen
  4. Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 miliar tetap diberikan.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait