MA Bebaskan Bos OJK Terdakwa Korupsi Asuransi Jiwasraya Rp 16 Triliun

  • Arry
  • 8 Apr 2022 13:24
Gedung Mahkamah Agung(mahkamahagung/mahkamahagung.go.id)

Mahkamah Agung membebaskan Fakhri Hilmi, terdakwa korupsi asuransi Jiwasraya. Bekas Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan atau OJK itu dinyatakan tidak terbukti terlibat korupsi yang merugikan negara Rp 16 triliun itu.

"Menyatakan Terdakwa FAKHRI HILMI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada Newscast.id, Jumat, 8 April 2022.

"Membebaskan Terdakwa FAKHRI HILMI oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," lanjut Andi Samsang Nganro.

Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Kasasi pada 31 Maret 2022. Susunan Majelis Hakim terdiri dari Desnayeti sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Soesilo dan Agus Yunianto sebagai anggota majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Fakhri Hilmi telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP yang telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2014.

"Sehingga pada pokoknya Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelas Andi Samsan.

Putusan ini tidak bulat. Hakim Anggota, Agus Yunianto menyatakan terdakwa patut dihukum dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya menyatakan Fakhri terbukti terlibat korupsi Jiwasraya. Fakhri divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kemudian Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jakarta memperberat vonis Fakhri menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Vonis PT DKI Jakarta ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menilai Fakhri layak divonis 8 tahun penjara dan daenda Rp200 juta.

Fakhri melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. Usahanya dikabulkan MA.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum, mengabulkan permohohnan kasasi terdakwa Fakhri Hilmi," tulis putusan MA.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait