Syarat Mudik Lebaran 2022, Perlu Tes PCR dan Antigen?

  • Arry
  • 22 Apr 2022 09:44
Ilustrasi mudik Lebaran(ist/ist)

Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan syarat terbaru aturan mudik Lebaran 2022. Dalam aturan terbaru ini ada syarat agar pemudik melakukan tes PCR atau Antigen sebelum bepergian.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini berlaku mulai 19 April 2022.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, pemudik wajib mematuhi protokol kesehatan. Mereka juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Aturan ini berlaku bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara. Baik itu menggunakan kendaraan pribadi, umum, atau kereta api.

Berikut aturan terbaru untuk mudik Lebaran 2022:

1. Calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. Calon pemudik yang sudah divaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Bila menggunakan hasil tes PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

3. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

4. Bagi calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Sampel tes tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan, calon pemudik tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Calon pemudik berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait