Belum Perpanjang Pajak Kendaraan Ditilang Nggak Ya? Ini Penjelasannya

  • Arry
  • 21 Apr 2022 15:21
STNK kendaraan(ntmc Polri/ntmcpolri.info)

Hingga kini masyarakat masih banyak bertanya jika belum bayar pajak kendaraan bermotor apa bisa ditilang oleh polisi atau tidak. Korlantas Polri pun memberikan penjelasan.

Dalam tayangan di kanal YouTube NTMC, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi atau Regident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chaeruddin, menjelaskan, polisi menilang bukan karena pemilik kendaraan belum membayar pajak.

"Saya berikan satu ketegasan, belum membayar pajak tidak boleh ditilang. Jadi kalau ada yang menilang (karena) belum membayar pajak itu salah," jelas Taslim dikutip Kamis, 21 April 2022.

Taslim menjelaskan, polisi menilang karena STNK kendaraan belum disahkan. Dan untuk mengesahkan STNK, haruslah membayar pajak terlebih dahulu.

"Perlu saya jelaskan, bahwa berdasarkan pasal 67 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dinyatakan di situ bahwa proses registrasi identifikasi kendaraan bermotor merupakan satu rangkaian yang tidak terputus dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dilakukan dalam sebuah sistem yang terintegerasi," ucap Taslim.

"Sehingga, ketika seseorang belum membayar pajak maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK. Sementara ada klausul di dalam Undang-Undang 22/2009 yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan, wajib dilengkapi oleh dokumen yang sah. Nah ketika orang mengoperasionalkan kendaraan yang belum membayar pajak maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK. Ketika belum melakukan pengesahan STNK maka itu dapat ditilang," sebutnya.

"Sehingga ini sesungguhnya sama saja, hanya perbedaan penggunaan narasi atau frasa. Yang ditilang bukan belum membayar pajak, tapi belum melakukan pengesahan STNK," simpulnya.

Jadi, seperti dijelaskan, polisi menilang pemilik kendaraan karena STNK-nya bleum disahkan.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait