Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Ditahan Polri, Diduga Simpan Kripto Rp 35 Miliar

  • Arry
  • 21 Apr 2022 12:47
Nathania Kesuma, adik tersangka kasus Binomo, Indra Kenz(@indrakenz/instagram)

Nathania Kesuma menyusul kakaknya, Indra Kenz alias Indra Kesuma, ditahan di Bareskrim Polri. Mereka ditahan karena diduga terlibat kasus penipuan investasi binary option dari aplikasi Binomo.

Nathania ditahan usai menjlanai pemeriksaan di Bareskri Polri pada Rabu, 20 April 2022. Nathania kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.

Penahanan Nathania ini juga menyusul penahanan yang dilakukan terhadap pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengungkapkan peran Nathania Kesuma dalam kasus Indra Kenz. Menurutnya, Indra Kenz dan Nathania Kesuma diduga menyimpan aset kripto senilai Rp35 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Whisnu di Jakarta, Kamis, 21 April 2022.

Nathania juga diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 9,4 miliar. "Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu.

Atas dugaan tersebut, Nathania dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma sebagai tersangka.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidik telah memeriksa 78 saksi dan 4 ahli.

"Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp72,138 miliar," kata Gatot.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik para tersangka seperti 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah, dan uang tunai Rp1,6 miliar.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait