Catat, Ini Jadwal One Way dan Ganjil-Genap Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022

  • Arry
  • 24 Apr 2022 14:28
Ilustrasi arus mudik lebaran(humas/ntmcpolri.info)

Berikut daftar kendaraan yang mendapat pengecualian aturan ganjil-genap dan one way yakni:

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas TNI dan Polri
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait