Kubu Istri Irjen Sambo Protes Brigadir Yosua Dimakamkan Pakai Upacara Kedinasan

  • Arry
  • 28 Jul 2022 11:29
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo(humas/polri.go.id)

Kubu Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo protes pemakaman ulang Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan dengan upacara kedinasan.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, menlai Brigadir Yosua tidak pantas dimakamkan secara kepolisian karena melakukan perbuatan tercela. Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 tahun 2014.

Dalam aturan itu disebutkan, pemakaman jenazah secara kedinasan adalah wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut:

"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."

Baca juga
Komnas HAM: Brigadir Yosua Masih Hidup Saat Tiba di Rumah Irjen Sambo

"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Arman Hanis dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 28 Juli 2022.

Arman menjelaskan, dalam kasus polisi tembak polisi ini, Brigadir Joshua adalah terlapor dugaan kekerasan seksual. Sehingga, brigadir Yosua tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.

"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," tutur Arman.

Arman juga meminta kepada pengacara keluarga Brigadir J agar tidak menyampaikan asumsi-asumsi terkait kematian Brigadir Yosua.

Baca juga
Autopsi Ulang Brigadir Yosua Butuh 2 Bulan, Begini Tahapannya

"Salah satunya asumsi yang menyatakan Y dijerat lehernya. Terbukti dari keterangan dari hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi," katanya.

"Kami selaku kuasa hukum Ibu PC dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi dan/atau asumsi terkait permasalahan ini, dan bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata, apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," tegas Arman.

Pada Rabu, 27 Juli, penyidik melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Saat pemakaman ulang, Brigadir Yosua dilakukan secara kedinasan, seperti harapan keluarga.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait