Irjen Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J? Ini Kata Kapolri

  • Arry
  • 9 Agt 2022 19:44
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo(humas/polri.go.id)

Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Mantan kadiv Propam Polri itu diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan peran dari Irjen Sambo dalam peristiwa berdarah tersebut. Menurutnya, saat itu tidak terjadi aksi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

"Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J," kata Jenderal Listyo di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

"Bahkan J meninggal dunia yang dilakukan oleh RE, atas perintah sodara FS," kata Kapolri.

Baca juga
Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Listyo menjelaskan, hal tersebut didasarkan pada keterangan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, yang telah menjadi justice collaborator. "Selain itu juga atas keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa," jelasnya.

Listyo menjelaskan, Irjen Sambo juga telah merekayasa peristiwa 8 Juli tersebut menjadi seolah-olah terjadi tembak menembak.

"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan telah terjadi tembak menembak," jelasnya.

Baca juga
5 Nyanyian Bharada E yang Buyarkan Skenario Awal Polri Soal Pembunuhan Brigadir J

Apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J?

"Masih dilakukan pendalaman oleh tim khusus," kata Kapolri.

Atas dasar itu, Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait