Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J

  • Arry
  • 12 Agt 2022 21:35
Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri(tribratanews/polri.go.id)

Komnas HAM memeriksa Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Ferdy Sambo mengakui merekayasa pembunuhan Brigadir Yosua yang terjadi di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.

"Dia mengakui bahwa sejak awal dia lah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa mengubah atau disinformasi beberapa hal," kata Taufan, Jumat 12 Agustus 2022.

Akibat rekayasa tersebut, lanjut Ahmad, muncul cerita soal baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J yang akhirnya menewaskan Brigadir Yosua.

Baca juga
Brigjen Hendra Ditahan, Sang Istri Seali Syah Siap Bongkar Skenario Ferdy Sambo

"Misalnya yang terbangun konstruksi ceritanya peristiwanya tembak-menembak tapi tadi dia mengakuinya kepada semua pihak termasuk kepada Komnas HAM kepada masyarakat Indonesia atas tindakannya," ujarnya.

"Seperti kami sampaikan melakukan langkah-langkah 'lempar gamis' sekali lagi pada akhirnya mengakui bahwa dia lah yang paling bertanggung jawab terhadap semua peristiwa ini," kata Taufan.

"Dan dengan pengakuan yang seperti ini kita berharap nanti proses penyidikan dan selanjutnya sampai persidangan bisa menghasilkan satu keputusan peradilan yang tak adil-adilnya," ujarnya.

Baca juga
Daftar 27 Polisi yang Terseret Kasus Irjen Sambo, dari Jenderal Hingga Briptu

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait