Hasil Penggeledahan 4 Rumah Ferdy Sambo: Pisau, Kotak Senjata, Tak Ada Rp900 Miliar

  • Arry
  • 24 Agt 2022 21:03
Rapat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komisi III DPR(dpr ri/youtube)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab soal isu penemuan bunker berisi duit Rp900 miliar di rumah tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo.

"Ini juga tentunya menjadi salah satu yang perlu kami luruskan. Terkait uang Rp900 miliar tersebut kami nyatakan tidak ada," kata Listyo Sigit saat rapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.

Sigit menjelaskan, Polri telah menggeledah empat rumah Ferdy Sambo yakni di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta; Jalan Saguling, Jakarta; Jalan Bangka, Jakarta; dan Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga
Heboh Video Duit Rp900 Miliar Ditemukan di Rumah Ferdy Sambo, Ini Kata Polri

Sigit menjelaskan, dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang seperti handphone hingga pisau. Tidak ada uang Rp900 miliar seperti yang disebut-sebut.

"Yang kita dapati saat itu handphone, pisau, kotak senjata, kemudian beberapa buku laporan M-Banking," tuturnya.

Sigit menjelaskan, video yang menarasikan temuan uang di bunker rumah Sambo itu ternyata pengungkapkan kasus uang palsu di Amerika Serikat.

Baca juga
Saat Bharada E Datang, Ferdy Sambo Pegang Pistol dan Brigadir J Bersimbah Darah

"Setelah kami dalami, peristiwa yang kemudian viral tersebut adalah kasus uang dolar palsu yang terjadi di Atlanta, Amerika Serikat," kata Sigit.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, Sambo juga disebut sebagai sosok yang merekayasa kasus tewasnya Brigadir J.

Baca juga
Misteri Raibnya HP Brigadir J dan 3 Grup WhatsApp Ajudan Ferdy Sambo

Selain Sambo, Polri sudah menetapkan empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf selaku sopir Putri Sambo.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait