Syarat Baru Naik Kereta Api dan Pesawat: Tak Perlu Antigen atau PCR, Wajib Booster

  • Arry
  • 29 Agt 2022 06:34
Kabin pesawat(@alschim/unsplash)

Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan di masa pandemi Covid-19. Kini, pelaku perjalanan sudah tidak perlu lagi tes antigen maupun PCR. Namun, diwajibkan sudah vaksin booster.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid No 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan ini berlaku mulai 25 Agustus 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan, kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga," tulis SE tersebut.

Menanggapi surat edaran tersebut, PT Kereta Api Indonesia akan menerapkan aturan tersebut mulai Selasa, 30 Agustus 2022.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan tertulisnya.

Berikut aturan perjalanan dalam negeri dengan kereta api hingga pesawat terbaru:

  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

  2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

  3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
    a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
    b) PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
    c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
    d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
    e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

  4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

  5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

  6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait