PPKM Turun Level: Boleh Makan di Restoran, Masjid Diisi 30 Jemaah

  • Arry
  • 24 Agt 2021 07:11
Masjid Istiqlal(@Fuzz/pixabay.com)

Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyrakat atau PPKM. Perpanjangan mulai berlaku hari ini, Selasa, 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Pemerintah juga menurunkan level PPKM di sejumlah daerah antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, dan Surabaya. Kini wilayah-wilayah itu berada di level 3 PPKM.

Selain itu, pemerintah melakukan penyesuaian atau pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor. Seperti pengunjung restoran akan diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas terbatas dan mal juga sudah boleh dibuka dengan pembatasan kapasitas.

Baca Juga:
PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Jabodetabek Turun Level 3

Untuk tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, maupun pura diizinkan untuk dibuka. Namun, tempat ibadah itu boleh diisi maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang.

Masyarakat kini juga diperbolehkan makan di restoran dengan kapasitas 25 persen. "Dua orang per meja, dan jam batasan operasional hingga pukul 20.00," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan di YouTube.

Baca Juga:
Kasus Hina Agama, MuhammadKece Cuan Ratusan Juta Rupiah dari YouTube

Selain itu, pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan buka sampai pukul 20.00. Dengan syarat tingkat keterisian maksimal 50 persen kapasitas.

Kemudian, industri berorientasi eskpor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. "Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari," ujar Jokowi.

Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini, lanjut dia, dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan pengumuman aplikasi PeduliLindungi untuk screening.

 

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait