Beredar Video Sel Mewah Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Polri

  • Arry
  • 28 Sep 2022 11:17
Penampakan Irjen Ferdy Sambo berbaju tahanan saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J(polri tv radio/youtube)

Beredar video yang memperlihatkan sebuah ruangan mewah yang disebut sebagai sel Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Polri pun angkat bicara.

Dalam video itu tampak sebuah ruangan besar yang berisi sofa, tempat tidur berukuran besar, AC, serta televisi. Tampak ada juga dua kamar tidur.

"Pak ada rencana lapor sama Pak Kapolri?" tanya seorang perempuan dalam video itu.
"Nggak ada gunanya lapor kalau dibohongi sama negara kayak gini," jawab seorang pria.

"Akan ketemu Pak Mahfud nggak Pak dalam waktu dekat?" tanya perempuan itu lagi.
"Aduh biar Pak Mahfud belajar deh lihat kenyataan ini," jawab pria itu.
"Pak Mahfud dan Kapolri-nya belajar ya sama Presiden, ini ditutup-tutupi atau apa," jawab pria itu lagi.

Penjelasan Polri soal sel mewah Ferdy Sambo

Mabes Polri pun memberi klarifikasi soal video yang beredar di TikTok itu. Polri kemudian mengunggah kembali video tersebut di akun Instagram Divisi Humas Polri dan memberikan stepel hoax.

Baca juga
Polri Evaluasi Psikis dan Kesehatan Putri Candrawathi, Istri Sambo Bakal Ditahan?

"Beredar sebuah video menyesatkan di sosial media TikTok yang memperlihatkan sebuah kamar mewah dan fasilitasnya, serta suara laki-laki yang menarasikan itu adalah ruang sel tahanan FS. Video tersebut tidaklah benar atau hoax," tulis keterangan di akun Instagram Divisi Humas Polri dikutip Rabu, 28 September 2022.

"Faktanya, video tersebut bukanlah situasi sel yang ada di Mako Brimob dan suara yang ada merupakan audio terpisah yang ditempel video tersebut untuk menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," jelas Polri.

Baca juga
Ferdy Sambo Disebut Punya Kakak Asuh yang Siap Bantu Ringankan Vonis, Ini Kata Polri

"Jangan mudah percaya dengan pemberitaan atau informasi yang belum jelas kebenarannya," tulis keterangan Polri.

Ferdy Sambo kini telah ditahan di Mako Briob. Selain kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri itu juga menjadi tersangka obstruction of justice alias perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Terkait kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo juga telah dipecat sebagai anggota Polri. DIa terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait