2 Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Apa Alasannya?

  • Arry
  • 28 Sep 2022 11:57
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi(tribratanews/polri.go.id)

Dua mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, menjadi pengacara tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.

Febri Diansyah diketahui pernah menjabat sebagai Juru Bicara KPK. Sedangkan Rasamala Aritonang menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.

Febri menjelaskan alasannya bergabung dengan tim pengacara Putri Candrawathi. Menurutnya, tawaran ini datang dua minggu lalu dan dia juga telah mempelajari perkara tersebut.

"Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri di Jakarta, Rabu, 28 September 2022.

Baca juga
Beredar Video Sel Mewah Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Polri

Febri menjelaskan sudah berbincang dengan Putri Candrawathi tentang kesediannya bergabung. Namun dia menegaskan akan memberikan pembelaan secara objektif dan faktual.

"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ujarnya.

Sementara itu Rasamala Aritonang menjelaskan, dia bergabung dengan tim kuasa hukum untuk Ferdy Sambo. Menurutnya, dia bersedia bergabung lantaran mantan Kadiv Propam Polri itu bersedia menguak fakta terkait pembunuhan Brigadir J.

"Saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ujarnya.

Baca juga
Polri Evaluasi Psikis dan Kesehatan Putri Candrawathi, Istri Sambo Bakal Ditahan?

"Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM," ujarnya.

"Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka dia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dia pilih," jelasnya.

"Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," ujarnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah dua tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Tiga tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal humuman mati.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait