Peringatan Tragedi G30S PKI, Kibarkan Bendera Setengah Tiang

  • Arry
  • 30 Sep 2022 11:35
Pengibaran Bendera Merah Putih Setengah Tiang(humas/setkab.go.id)

Pemerintah meminta kantor instansi dan masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2022. Setelah itu memasang bendera satu tiang pada 1 Oktober.

Pemasangan Bendera setengah tiang untuk memperingati tragedi G30S PKI. Sedangkan pada 1 Oktober utuk peringatan Kesaktian Pancasila.

Hal ini tercantum dalam Surat Kemendikbudristek dengan nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022. Surat tersebut diteken Menteri Nadiem Makarim pada 17 September 2022.

Baca juga
5 Fakta Film Kontroversial Pengkhianatan G30S PKI

Dalam surat itu, disebutkan kantor pemerintah dan seluruh masyarakat diminta mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada 30 September dan penuh di 1 Oktober.

“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” demikian bunyi poin kelima surat tersebut dikutip Jumat, 30 September 2022.

Pada poin keempat disebutkan, kepala daerah/forkopimda dan kepala kantor/lembaga di daerah dapat menyelenggarakan upacara peringatan Kesaktian Pancasila atau mengikuti upacara peringatan Kesakitan Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

Peringatan Kesaktian Pancasila tahun ini mengusung tema “Bangkit Bergerak Bersama Pancasila”.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait