Jokowi Pilih Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan

  • Arry
  • 7 Okt 2022 21:18
Heru Budi Hartono dipilih menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta(humas/setneg.go.id)

Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk memilih Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Kepala Sekretariat Presiden itu akan mengisi kursi yang ditinggalkan Anies Baswedan.

Kabar tersebut disampaikan langsung Anies Baswedan. Anies yang jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2022 itu pun mengucapkan selamat kepada Heru Budi Hartono.

"Selamat kepada Pak Heru Budi yang mendapatkan amanat untuk menjadi Pj di DKI Jakarta," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2022.

Untuk diketahui Pilgub DKI Jakarta 2022 ditiadakan. Sesuai UU Pilkada, Pilgub Jakarta baru akan digelar pada 2024 bersamaan dengan Pilkada Serentak 2024.

Baca juga
DPRD Kantongi 3 Nama Calon Pengganti Anies Baswedan: Sekda DKI Hingga Orang Istana

"Kami percaya bahwa Bapak Presiden mengambil keputusan dengan mempertimbangkan seluruh faktor yang lengkap demi kebaikan bagi masyarakat Jakarta," tutur Anies.

"Jadi saya menaruh rasa hormat kepada proses yang berlangsung, dan kita semua bersyukur bahwa yang akan bertugas adalah orang yang sudah mengetahui juga Jakarta," imbuhnya.

Untuk diketahui Pilgub DKI Jakarta 2022 ditiadakan. Sesuai UU Pilkada, Pilgub Jakarta baru akan digelar pada 2024 bersamaan dengan Pilkada Serentak 2024.

Baca juga
Partai NasDem Resmi Usung Anies Baswedan Sebagai Capres 2024

Heru Budi sudah tidak asing bagi warga Jakarta. Dia menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara saat Jokowi menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Heru Budi menyisihkan dua calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang dicalonkan yakni Sekda DKI Jakarta Marullah Matali dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Heru Budi diketahui beberapa kali mengisi jabatan penting di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pria kelahiran Medan, 13 Desember 1965 itu pernah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara (2014), dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta (2015).

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait