Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri

  • Arry
  • 31 Okt 2022 18:54
Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan(ist/ist)

Brigjen Hendra Kurniawan menjadi anggota polisi teranyar yang dipecat dari Korps Bhayangkara karena diduga melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Brigjen Hendra Kurniawan diputuskan dalam sidang etik yang digelar Senin, 31 Oktober 2022, di Mabes Polri.

"Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menjelaskan, Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

Baca juga: Begini Cerita Karangan Ferdy Sambo Soal Pembunuhan Brigadir J ke Hendra Kurniawan

"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," jelasnya.

"Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," tuturnya.

Hendra Kurniawan saat ini juga sudah menjadi terdakwa perkara obstruction of justice yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan, Hendra yang menjabat Karopaminal Divpropam Polri disebut telah memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran terhadap CCTV vutal di sekitar rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: 5 Pengakuan Acay Tim CCTV KM 50 FPI Soal Arahan Ferdy Sambo: Angkat Jasad Brigadir J

Selain itu, Hendra juga meminta anak buahnya memercayai skenario Ferdy Sambo meskipun bukti CCTV menunjukkan sebaliknya.

"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.

Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait