Gagal Ujian SIM, Kini Bisa Langsung Ulang di Hari yang Sama

  • Arry
  • 2 Nov 2022 08:54
Ujian Praktik SIM(korlantas polri/korlantas.polri.go.id)

Polri mengeluarkan aturan baru terkaiit ujian pembuatan surat izin mengemudi alias SIM. Kini, pemohon SIM yang tidak lulus, bisa langsung mengulang proses ujian di hari yang sama.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022. Telegram itu diteken Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi Telegram Polri seperti dikutip Rabu, 2 November 2022.

Dalam Telegram itu juga disebut, ujian ulang dilaksanakan paling banyak dua kali. Untuk itu, Satpas diminta menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian.

Baca juga
BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM dan STNK, Polri: Aktifkan BPJS

Selain Telegram itu, Kapolri juga menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022. Pada Telegram ini, Kapolri memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan penerbitan SIM.

Pada telegram itu, Kapolri meminta kepada seluruh personel tidak memungut biaya apapun dalam penerbitan SIM, selain tarif resmi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Dalam telegram itu disebutkan, biaya penerbitan SIM baru untuk SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp 120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I dan C II Rp 100.000.

Sementara itu untuk SIM D dan D I biaya penerbitan SIM baru yakni Rp 50.000. Penerbitan SIM baru Internasional Rp 250.000. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp 80.000.

Lalu, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp 75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000.

Dalam telegram itu juga mengatur soal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani calon peserta ujian SIM.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.

Baca juga
Anggota Geng Motor The Prediksi Ungkap Pungli Rp30 Ribu Saat Perpanjang STNK

Untuk biaya pemeriksaan, dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Untu petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kapolri juga meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo dan kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.

Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta kontak center pada masing-masing Satpas.

Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait