Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel: Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

  • Arry
  • 21 Nov 2022 17:07
Ferdy Sambo dalam persidangan pembunuhan Brigadir J (ist/ist)

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.

Hal tersebut diungkapkan Ridwan saat bersaksi untuk terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.

Pengakuan ini bermula saat Ridwan dicecar hakim soal peristiwa pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga. Ridwan menjelaskan, awalnya dia menerima cerita, peristiwa tersebut adalah tembak menembak antara Yosua dan Richard Eliezer.

"Disuguhi seperti yang kamu ceritakan bahwa terjadi tembak menembak antara Eliezer dengan Yosua, seperti yang kamu lakukan tadi. Sampai berapa lama cerita itu ada di benakmu?" tanya majelis hakim.

Baca juga
Duit Rp200 Juta Berpindah ke Rekening Ricky Rizal Usai Brigadir J Tewas, Ini Caranya

"Sampai dengan perjalanan proses pemeriksaan itu, sampai di Polda Metro juga masih sama. Sampai di Bareskrim masih sama," jawab Ridwan.

"Nah sekarang cerita itu benar atau enggak?" tanya hakim lagi.

"Tidak benar Yang Mulia," kata Ridwan.

Hakim kemudian bertanya ke Ridwan Soplanit soal peristiwa yang sebenarnya terjadi. "Yang benar yang mana menurut kamu?" ujar majelis hakim.

"Yang kami ikuti saat ini, yang masih kami ikuti, bahwa memang terjadi ada bukannya terjadi peristiwa tembak menembak, tapi peristiwa...," tutur Ridwan yang terpotong.

"Enggak usah sungkan," kata hakim.

Baca juga
Ajudan Akui Takut Jujur: Bukan Takut Tuhan, Tapi Ferdy Sambo

"Peristiwa menembak, Yosua ditembak, seperti itu," jawab Ridwan.

"Oleh siapa (Brigadir Yosua ditembak)?" tanya hakim.

"Oleh Bharada E Yang Mulia, dan FS (Ferdy Sambo)," kata Ridwan.

"Oleh Bharada E dan FS?" tanya hakim lagi. "Iya betul," tegas Ridwan.

Ferdy Sambo dan Richard Eliezer didakwa bersama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigdir Yosua.

Mereka didakwa engan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Baca juga: Ular Kobra Ini Mati Usai Digigit Balik Bocah yang Dipatuknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait