Masuk Konten Asusila, Sidang Konfrontir Putri Candrawathi dengan Bharada E Tertutup

  • Arry
  • 12 Des 2022 11:40
Putri Candrawathi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(kompastv/youtube)

Sidang pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi. Istri Ferdy Sambo itu akan dikonfrontir dengan tiga terdakwa lainnya Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022, awalnya digelar terbuka. Namun, persidangan akhirnya digelar tertutup lantaran akan masuk dalam aspek asusila.

Saat sidang dimulai, hakim sempat bertanya ke jaksa mengenai sidang berlangsung tertutup. Jaksa menilak. Alasannya, perkara yang disidang adalah perkara pembunuhan, bukan susila atau anak.

Hal tersebut sesuai dengan aturan mahkamah Agung dan pedoman dari Jaksa Agung yang tetap membolehkan sidang digelar terbuka.

"Jadi kami menolak apabila persidangan dilakukan tertutup," ujar jaksa.

Hakim kemudian bertanya ke Putri Candrawathi yang duduk sebagai saksi.

"Apakah Saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya hakim.

"Iya Yang Mulia. Bila berkenan, sidang dengan sidang tertutup," ujar Putri.

Majelis hakim kemudian berdiskusi terkait pelaksanaan persidangan. Akhirnya hakim memutuskan sidang digelar terbuka. Tapi sidang akan berlangsung tertutup jika ada konten terkait asusila.

"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya akan dinyatakan terbuka," kata hakim.

"Ketika menyentuh konten asusila, kepada pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang. Tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU," kata hakim.

Sidang kemudian berlangsung terbuka terlebih dahulu. Dalam persidangan hakim bertanya soal hubungan Putri Candrawathi dengan para terdakwa yakni Bharada E alias Richrad Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir J.

Di pertengahan persidangan, hakim kemudian memutuskan persidangan tertutup. Hal ini setelah hakim mulai mencecar Putri Candrawathi terkait kejadian di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Pada saat itu, pihak Ferdy Sambo mengklaim terjadi pemerkosaan yang diduuga dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Kejadian itu sebagai salah satu pemicu dari tewasnya Brigadir J.

"Kami meminta kepada seluruh pengunjung keluar dari ruang sidang dan kamera agar dimatikan. Sidang tertutup," kata hakim.

Hingga kini persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tertutup. Pihak yang berada di ruang sidang hanya berisi majelis hakim, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, tim pengacara, dan jaksa penuntut umum.

Putri Candrawathi merupakan salah satu terdakwa dalam pembunuhan Brigadir J. Dia didakwa bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait