BPOM Tarik Produk Starbucks di Indonesia, Nestle Buka Suara

  • Arry
  • 29 Des 2022 12:39
BPOM sita produk sachet kopi Starbucks(tangkapan layar/bpom)

Sejumlah produk kopi sachet Starbucks ditarik BPOM dari peredaran di Indonesia. Nestle Indonesia memberikan penjelasan terkait penarikan produk minumannya itu.

Produk kopi sachet Starbucks yang ditarik adalah varian Toffee Nut Latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel Latte, Caffe Latte, dan Vanilla Latte.

Direktur Corporate Affairs Nestle Indonesia, Sufintri Rahayu, mengatakan, enam produk tersebut tidak diimpor PT Nestle Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia. 

Perusahaan menyatakan komitmennya menjadikan kualitas, keamanan dan integritas produk mereka menjadi prioritas utama.

"Kami juga ingin menegaskan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestle Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia merupakan produk yang memiliki izin distribusi dan telah disetujui oleh BPOM RI," kata Sufintri melalui keterangan tertulis.

Baca juga
BPOM Sita Produk Kopi Sachet Starbucks

Untuk diketahui, Nestle dan Starbucks resmi berkolaborasi sejak 2018. Kesepakatannya, Nestle memiliki hak memasarkan kopi kemasan Starbucks. Sementara PT Sari Coffee Indonesia adalah pemegang waralaba Starbucks di Indonesia.

Namun BPOM menemukan ada enam varian kopi sachet Starbucks yakni Toffee Nut Latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel Latte, Caffe Latte, dan Vanilla Latte dengan ukuran masing-masing 23 gram yang tidak memiliki izin edar.

"Produk ini disita dari salah satu toko karena tanpa izin edar tertulis (BPOM)," kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito, Senin, 27 Desember.

Baca juga
Heboh Starbucks Kalengan Ala BPJS Dijual di Minimarket, Harganya Rp15 Ribu

BPOM menjelaskan, produk tersebut diimpor dari Maslak, Istanbul dengan tanggal kedaluwarsa 24 Oktober 2023.

BPOM pun meminta kepada seluruh produk makanan dan minuman impor di Indoensia memiliki izin edar dari BPOM. Tujuannya untuk mencegah keracunan dan memastikan konsumen tteap aman.

"Ingat kejadian yang baru-baru ini terjadi, obat sirop," kata Penny.

Penarikan kopi Starbucks ini merupakan bagian dari 66.133 produk yang dianggap tidak memenuhi ketentuan peredaran di Indonesia.

Baca juga: Viral Gegara Tokonya Ada di Tiap Pengkolan, Es Krim Mixue Ternyata Belum Halal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait