Mahfud MD Cium Ada Jenderal Otaki Gerakan Bawah Tanah Untuk Bebaskan Ferdy Sambo

  • Arry
  • 20 Jan 2023 19:33
Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J(pengadilan negeri jakarta selatan/youtube)

Menko Polhukam, Mahfud MD mencium adanya gerakan bawah tanah dan aksi dari seorang jenderal untuk memengaruhi vonis Ferdy Sambo terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud MD di Jakarta.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu," imbuhnya.

Baca juga
Lakukan Pembunuhan dan Obstruction of Justice, Ferdy Sambo Dituntut Bui Seumur Hidup

Mahfud menyatakan, gerakan bawah tanah itu dilakukan pejabat tinggi pertahanan dan keamanan. Namun, Mahfud yakin kejaksaan independen.

"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," ucapnya, dilansir dari Antara.

Menurutnya, gerakan bawah tanah itu diotaki oleh jenderal. Dia pun meminta agar siapa yang mengetahui siapa jenderal itu untuk segera melapor.

Baca juga
Netizen Heran PC 8 Tahun, Bharada E 12 Tahun, Kuat Ma'ruf 8 Tahun, Sambo Seumur Hidup

"Ada yang bilang soal Brigjen mendekati A dan B, Brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen banyak kok. Kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen. Jadi pokoknya independen saja," ujarnya.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Jaksa menyatakan mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu, bekas jenderal bintang dua itu juga terlibat dalam obstruction of justice.

Selain Ferdy Sambo, Jaksa juga menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua.

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menyatakan mereka ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Keluarga Tewas Keracunan di Bekasi Ternyata Korban Pembunuhan Wowon Serial Killer

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait