Mahfud MD Soroti Aksi Brutal Sopir Fortuner Rusak Brio: Seperti Film Gangster

  • Arry
  • 13 Feb 2023 11:12
Sopir Toyota Fortuner menghajar mobil Honda Brio di Senopati(@ari295/twitter)

Aksi brutal sopir mobil Toyota Fortuner merusak mobil Brio kuning viral di media sosial. Periistiwa itu terjadi di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu, 12 Februari 2023.

Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari video viral tersebut. Dia pun meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.

"Pak Polisi, ini, katanya peristiwanya terjadi di Jakarta. Seperti film gangster, ya," kata Mahfud dikutip dari Twitter resmi @mohmahfudmd, Senin, 13 Februari 2023.

"Masyarakat perlu tahu, apakah itu urusan utang piutang atau sekedar membuat konten sensasi untuk medsos. Tapi apa pun, yang begitu itu tak boleh terjadi. Perlu dilacak," katanya.

Mahfud MD komentari aksi brutal sopir Fortuner hajar Honda Brio

Video sopir Fortuner merusak Honda Brio viral melalui akun Twitter @ari295. Peristiwa itu disebut terjadi pukul 02.00 WIB, Minggu, 12 Februari 2023.

"Tadi pagi sekitar pukul 02.00 mobil saya dirusak oleh pengemudi Fortuner. Awal mulai mobil tersebut melawan arah di depan Office 8. Diberi dim tetapi tidak mau minggir. Akhirnya mau minggir setelah mengeluarkan kata-kata kasar. Mobil tersebut lalu mengejar saya dan merusak di depan Apotek Potenza," tulis akun tersebut.

Dalam video pertama yang dibagikan, terlihat seseorang turun dari mobil Fortuner dengan membawa alat seperti senjata. Dia langsung menuju Brio berwarna kuning dan langsung menghantam bagian samping kiri dan depan mobil.

Setelah itu, mobil tersebut langsung menabrakkan mobilnya ke Brio kuning tersebut ke bagian kanan mobil hingga mengalami penyok.

Soipir Fortuner itu telah diperiksa polisi. "(Status pria tersebut) Saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam.

Pria tersebut berinisial GR dan berusia 24 tahun.

Menurut Kombes Ade, GR diperbolehkan pulang usai diperiksa. "(GR) Pulang, karena pemeriksaan sudah selesai," kata Kombes Ade.

"Tadi sempat dilakukan musyawarah, atas keinginan kedua pihak. Namun pihak korban minta waktu untuk pikir-pikir dahulu," ujar Kombes Ade.

Artikel lainnya: Profil 3 Hakim Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Ada yang Pernah Jatuhkan Vonis Mati

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait