Ini Sosok Agnes Pacar Mario yang Diduga Picu Anak Pejabat Pajak Hajar David

  • Arry
  • 23 Feb 2023 15:42
Sosok Agnes yang mencuat di pusaran kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio, anak petinggi Ditjen Pajak(@habibthink/twitter)

Nama Agnes mencuat di tengah kasus penganiayaan David yang diduga dilakukan Mario Dandy Satrio. Agnes disebut sebagai pacar Mario, anak pejabat Ditjen Pajak, dan juga mantan pacar David.

Foto Agnes ini diunggah pemilik akun Twitter @habibthink. Dalam foto itu, Agnes tengah bersama Mario.

"Agnes ini WA David untuk balikin kartu pelajar David yang ada di dia. Dia minta shareloc karena David sedang di rumah temannya. Ternyata dia datang bawa pelaku dan aniaya David di komplek rumah temannya,” tulis akun @habibthink.

Akun lainnya mengungkapkan, Agnes berada di dekat lokasi penganiayaan David yang diduga dilakukan Mario Dandy.

Baca juga
Anak Pejabat Pajak Sering Pamer Harley Hingga Rubicon, Tapi Tak Ada di LHKPN Ayahnya

“Agnes ini infonya merekam saat David dianiaya. Motifnya apa ya? Dia pikir mukulin itu suatu kehebatan atau kegagahan. Kalau dia merekam berarti dia menikmati kekerasan itu?” sebut akun @Trending_Issue.

Soal dugaan keterlibatan Agnes ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi penganiayaan tersebut yang menyebabkan David mengalami koma dan dirawat di ICU.

"Saudara A menyatakan ke tersangka telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada A," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary kepada wartawan, Rabu, 22 Januari 2023.

Baca juga
Aniaya David Anak Pengurus GP Ansor, Pengemudi Rubicon Jadi Tersangka dan Ditahan

Mario kini telah menjadi tersangka dan ditahan. Anak Kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, itu dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama, Mario dijerat Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.


Kronologi versi GP Ansor >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait