Beredar Akun Donasi Untuk D Korban Mario Dandy, Ayah D Buka Suara

  • Arry
  • 12 Mar 2023 13:02
Akun penipu donasi untuk D korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio(@seeksixsuck/twitter)

Beredar akun media sosial yang mengatasnamakan D, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, anak bekas pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Akun tersebut membuka donasi untuk pengobatan D.

Akun media sosial itu bernama @cristalinodavidozora. Akun itu mengunggah sejumlah video tentang D. Video-video yang diunggah itu pernah diunggah Jonathan di akun media sosialnya.

Akun tersebut juga menyertakan nomor rekening bank untuk mengumpulkan donasi bagi D. "Dukung kasus David caranya follow dan share," tulis akun tersebut.

Ayah D, Jonathan Latumahina, buka suara soal beredarnya akun yang mengatasnamakan anaknya dan meminta donasi. Menurutnya, aku tersebut adalah penipuan.

Baca juga
Rekonstruksi: AG Santai Saksikan Mario Dandy Hajar D Sambil Merokok

"Ini nipu, kami gak buka donasi dimanapun. Bantu report," tulis Jonathan Latumahina dalam akun Twitter @seeksixsuck, dikutip Minggu, 12 Maret 2023.

Jonathan sempat mengabarkan perkembangan kesehatan anakntya. Menurutnya, saat ini kondisi D mulai membaik.

"Saat ini David sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat," tulis ayah David, Jonathan Latumahina melalui akun Twitter-nya @seeksixsuck.

"Kamu harus sabar, sabar pokoke. Istigfar istigfar, redakan kemarahanmu, terus nanti tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu," ujar Jonathan.

D menjadi korban penganiayaan dari Mario Dandy Satrio. Penganiayaan terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023. Akibat penganiayaan menjurus sadis itu D masih belum sadarkan diri.

Baca juga
Mahfud MD Ungkap Deposit Box Rp37 Miliar Terbongkar Gegara Rafael Alun Sering ke Bank

Mario Dandy kini telah dijadikan tersangka penganiayaan. Selain itu polisi juga menjerat teman Mario yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Tak hanya itu pacar Mario, AG juga ditetapkan sebagai pelaku anak.

"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," lanjutnya.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Baca juga
Klaim Mario Dandy Aniaya D: Lecehkan Adik

Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara AG dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Artikel lainnya: Hasil Liga Inggris: Liverpool Keok, Chelsea Ciamik, Man City Dekati Puncak

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait