Kejaksaan Tegaskan Tutup Opsi Damai Mario Dandy dan Shane, Terbuka Untuk AG

  • Arry
  • 17 Mar 2023 15:45
Rekonstruksi Shane Lukas dan AG melihat aksi Mario Dandy menganiaya D(ist/ist)

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menjelaskan soal opsi restorative justice dalam perkara penganiayaan terhadap anak D yang dilakukan Mario Dandy Satrio.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah menegaskan, opsi restorative justice itu sudah tertutup untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Namun masih terbuka bagi anak AG.

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ (restorative justice)," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Maret 2023.

"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," jelasnya.

Baca juga
Kejaksaan Tiba-tiba Tawarkan Perdamaian Kasus Mario Dandy ke Keluarga D, Ada Apa?

"Restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika tidak ada, otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan," ujar Ade.

Mengenai pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani yang menawarkan penerapan diversi terhadap anak AG yang berkonflik dengan hukum, menurut Ade, hal tersebut mempertimbangkan masa depan anak yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Untuk diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," jelasnya.

Baca juga
Disebut dalam Kasus Mario Dandy, Amanda Dipanggil Kampus dan Kini Tertekan

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku Anak AG yang berkonflik dengan hukum, upaya restorative justice tidak akan dilakukan," tutur Ade.

Ade juga menjelaskan kedatangan Kajati DKI dan tim jaksa penuntut umum ke rumah sakit untuk menjenguk korban AD adalah untuk memastikan perbuatan para terdakwa layak diberi hukuman yang berat.

"Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungkapan rasa empati sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberi hukuman yang berat," katanya.


Selanjutnya jeratan pidana Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG >>>

 

D menjadi korban penganiayaan dari Mario Dandy Satrio. Penganiayaan terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023. Akibat penganiayaan menjurus sadis itu D masih belum sadarkan diri.

Mario Dandy kini telah dijadikan tersangka penganiayaan. Selain itu polisi juga menjerat teman Mario yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Tak hanya itu pacar Mario, AG juga ditetapkan sebagai pelaku anak.

"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," lanjutnya.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara AG dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait