Kejaksaan Tiba-tiba Tawarkan Perdamaian Kasus Mario Dandy ke Keluarga D, Ada Apa?

  • Arry
  • 17 Mar 2023 10:46
AG (diperankan pemeran pengganti) bersama dengan dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas saat rekonstruksi penganiayaan D(tangkapan layar/youtube)

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tiba-tiba menawarkan restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap D yang diduga dilakukan Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Untuk diketahui, restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Pada prisipnya, restorative justice ini adalah alteratif penyelesaian perkara yang fokus pada proses dialog dan mediasi yang melibatkan korban maupun pelaku. Salah satunya adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, usai menjenguk D di RS Mayapada, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.

Baca juga
Viral Sopir BMW yang Kabur Usai Isi Pertamax Turbo, Benarkah Mario Dandy?

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus," ujarnya.

"Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya," jelasnya.

"(Keputusan terkait RJ) kembali berpulang kepada korban, keluarga korban dalam hal ini," ujarnya.

Ayah D, Jonathan Latumahina, menjelaskan, pihak keluarga Mario Dandy sudah meminta maaf langsung kepadanya. Namun, dia memastikan tidak ada perdamaian dalam kasus ini.

Baca juga
Disebut dalam Kasus Mario Dandy, Amanda Dipanggil Kampus dan Kini Tertekan

"Keluarga pelaku datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf," kata Jonathan dalam utas yang diunggah di akun media sosialnya.

D menjadi korban penganiayaan dari Mario Dandy Satrio. Penganiayaan terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023. Akibat penganiayaan menjurus sadis itu D masih belum sadarkan diri.

Mario Dandy kini telah dijadikan tersangka penganiayaan. Selain itu polisi juga menjerat teman Mario yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Tak hanya itu pacar Mario, AG juga ditetapkan sebagai pelaku anak.

"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Baca juga
LPSK Tolak Lindungi AG Pacar Mario Dandy, Ini Alasannya

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," lanjutnya.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara AG dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Artikel lainnya: Papa Gabor, Ayah Mendiang Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait