Bongkar MK Bakal Putus Pemilu Coblos Partai, Denny: No Viral No Justice

  • Arry
  • 30 Mei 2023 09:49
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana(kongres advokat indonesia/kai.or.id)

Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana mengungkapkan alasan membocorkan dugaan Mahkamah Konstitusi bakal memutus sistem pemilu proporsional tertutup alias coblos partai.

Menurut Denny, perkara tersebut memang belum diputus MK. Namun, pakar hukum tata negara itu memastikan mendapatkan informasi jika putusannya bakal mengabulkan permohonan Pileg coblos partai.

"Saya, kita paham sekarang di tanah air, jika tidak menjadi perhatian publik maka keadilan sulit untuk hadir. No viral, no justice. Maka kita melakukan langkah-langkah pengawalan dengan pengungkapan ini ke sosial media," kata Denny kepada wartawan dari Melbourne, Australia.

"Karena apa? Karena satu, Jika MK memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup, itu artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy," ujarnya.

Baca juga
Denny Indrayana Klaim Terima Info MK Bakal Putuskan Pemilu Kembali Coblos Partai

Denny mengaku sudah membaca berbagai tanggapan dari para pejabat publik terkait pernyataannya tersebut. Termasuk permintaan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta polisi agar mengusut masalah tersebut.

"Saya juga melihat tweet yang dilepaskan oleh Menko Polhukam, Prof Mahfud MD. Telah saya timbang-timbang, informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem Pemilu legislatif menjadi proporsional tertutup lagi harus diketahui publik," ucap dia.

"Inilah bentuk transparansi, inilah bentuk advokasi publik pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Denny.

Menurut Denny, persoalan pemilihan sistem pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni DPR dan DPD serta Presiden. Bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga
Mahfud MD Minta Polisi Usut Sumber Info Denny Indrayana Soal Pemilu Coblos Partai

Jika MK memutuskan sistem pemilu coblos partai, maka akan mengganggu proses pileg yang saat ini tengah berjalan.

"Kita tahu sekarang sudah didaftarkan daftar calon sementara. Maka jika di tengah jalan ini diubah tentu akan mengganggu partai partai politik karena harus menyusun ulang dan tidak tertutup kemungkinan para calon anggota legislatif mundur, karena mereka tidak ada di nomor jadi, nomor jenggot yang mengakar ke atas bukan nomor di bawah di akar rumput," ucap Denny.

"Karena itu maka perlu kita lakukan langkah langkah pasti bukan langkah pencegahan preventif, melakukan langkah pre-entive, kenapa? Nama saya khawatir mahkamah konstitusi punya kecenderungan sekarang dijadikan alat untuk strategi pemenangan Pemilu," ujarnya.

Artikel lainnya: Tangis Natasha Rizky Pecah Saat Jawab Isu Perselingkuhan Desta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait