Mahfud MD Minta Polisi Usut Sumber Info Denny Indrayana Soal Pemilu Coblos Partai

  • Arry
  • 29 Mei 2023 06:08
Menko Polhukam Mahfud MD (polhukam/polkam.go.id)

Pernyataan Denny Indrayana terkait dugaan Mahkamah Konstitusi bakal mengembalikan sistem Pemilu Legislatif ke sistem proporsional tertutup alias coblos partai mendapat tanggapan Mahfud MD.

Menko Polhukam itu pun menyatakan putusan MK harus bersifat rahasia sebelum dibacakan. Sehingga informasi dari Denny Indrayana dinilai sebagai membocorkan rahasia negara.

"Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan," kata Mahfud MD dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, seperti dikutip Senin, 29 Mei 2023.

Menurut Mahfud MD, kepolisian harus turun tangan untuk mengusut sumber informasi Denny Indrayana tersebut.

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata mantan Ketua MK itu.

Baca juga
Denny Indrayana Klaim Terima Info MK Bakal Putuskan Pemilu Kembali Coblos Partai

Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi MK bakal menerima gugatan agar sistem Pemilu Legislatif dikembalikan ke sistem proporsional tertutup alias coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," cuit Denny Indrayana.

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," lanjut Denny.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," lanjut Dia.

Untuk diketahui, gugatan sistem pemilu ini dilayangkan pengurus PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono dan lima rekannya. Gugatan judicial review ini dilayangkan pada November 2022.

Dalam gugatannya, politisi partai banteng moncong putih itu menggugat aturan sistem proporsional terbuka yang diatur dalam Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Dalam permohonannya, Demas menyatakan, sistem proporsional terbuka lebih banyak jeleknya. Selain itu, sistem ini membuka peluang terjadinya politik uang.

Artikel lainnya: Digosipkan Punya Hubungan dengan Reporter Cantik, Firli Bahuri Dibela Novel Baswedan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait