Jonathan: Mario Dandy Ancam Tembak David Hingga Panggilkan Brimob

  • Arry
  • 13 Jun 2023 12:30
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina saat bersaksi di PN Jakarta Selatan dalam perkara penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satrio(kompas tv/youtube)

Jonathan Latumahina mengungkapkan, anaknya mendapatkan ancaman dari Mario Dandy Satrio sebelum dianiaya dengan sadis. Bentuk ancaman mulai dari akan menembak David hingga memanggilkan anggota Brimob.

Hal tersebut disampaikan Jonathan saat bersaksi dalam perkara penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satrio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni 2023.

Awalnya majelis hakim yang diketuai Alimin Ribut menanyakan apakah David Ozora memiliki musuh atau tidak. Termasuk apakah ada menerima ancaman sebelum dianiaya.

"David ada cerita kepada saudara apa dia punya musuh atau pernah mengancam atau nggak?" tanya hakim.

Baca juga
Jonathan Ungkap Kondisi David Usai Dianiaya Mario: Kejang, Darah Keluar dari Telinga

"Mengancam itu saya tahu setelah saya buka handphone David, sebelumnya tidak," ujar Jonathan.

Menurut Jonathan, ancaman itu cukup parah. Petinggi GP Ansor itu pun menyatakan sudah banyak percakapan yang dihapus, namun sudah ada beberapa yang berhasil di-capture.

"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang, karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan nelepon Brimob, akan menyelesaikan David," ujarnya.

"Itu melalui pesan WA ya?" tanya hakim.

"Melalui pesan WA di handphone Agnes. Di WhatsApp tersebut disebutkan 'Gue Dandy nih'. WhatsAppnya dengan nomor AG tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan 'Gue Dandy'," ucapnya.

Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Baca juga
Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana, Diancam 12 Tahun Penjara

Berikut bunyi Pasal 353 KUHP:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Berikut bunyi Pasal 355 KUHP:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Artikel lainnya: Awas Kena Tilang, Ini 28 Akses Tol yang Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait