Ironis, Sekolah Gratis Tapi Harga Seragam Jutaan Rupiah

  • Arry
  • 26 Jul 2023 09:55
Ilustrasi Siswa Sekolah SMA(@isengrapher/unsplash)

Harga seragam di sejumlah SMA di Tulungagung, Jawa Timur diprotes orang tua murid. Harganya dianggap terlalu mahal, sebab bisa lebih dari Rp2 juta.

Melansir laporan BBC News Indonesia, salah satu wali murid SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung, Nino (bukan nama asli), mengungkapkan harga paket seragam sekolah yang dijual koperasi tidak masuk akal. Harganya mencapai Rp2.360.000.

Bahkan di antaranya masih berupa kain yang harus dibawa ke tukang jahit. Harga kain itu pun dia nilai lebih mahal dibandingkan kain yang ada di pasar setempat.

“Sekolah itu gratis, tapi untuk ukuran seragam sekolah mahal. Masa sekolah untungnya segitu?” ujar Nino kepada BBC News Indonesia.

Baca juga
Tabungan Ratusan Juta Milik Siswa SD di Pangandaran Raib, Sekolah Beralasan Bangkrut

“Kita tanya apakah boleh dicicil? Itu kan sekitar tanggal 8 sampai 9 tapi sampai 12 harus lunas. [Pihak sekolah bilang] boleh nyicil tapi cuma empat hari. Gubernur bilang sekolah gratis, tapi seragam mahal. Itu aneh,” ujar Nino.

Rinciannya, siswa mendapatkan satu stel seragam putih abu-abu seharga Rp359.400, satu stel seragam Pramuka Rp315.850, satu stel seragam batik Rp383.200, dan satu stel seragam khas Rp440.550.

Kemudian, satu jas almamater Rp185.000, kaos dan celana olahraga Rp130.000, ikat pinggang Rp36.000, satu tas Rp210.000, satu paket atribut Rp140.000, dan jilbab Rp160.000.

Nino mengaku sempat tanya ke pihak sekolah. Dijawab membeli seragam di koperasi tidak diwajibkan. Namun, pihak sekolah menyatakan seragam yang dibeli di luar harus sama dengan yang ada di daftar atribut sekolah.

Baca juga
Rekomendasi Bekal Sekolah Anak: Resep Scramble Egg Cheese Melt, Gizinya Luber

“Orang tua bisa mencerna kata-kata wajib dan 'sama dengan ini'. Jadi sekarang bukan masalah wajib atau tidak, tapi harga kain kenapa segitu? Kalau nggak wajib kenapa kain itu mahalnya segitu,” katanya.

“Di luar harganya bisa separuh. Satu setel kalau di toko harga Rp170.000 sudah jadi, berarti kan bahannya lebih murah semuanya,” ujar Nino.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai sekolah seharusnya tidak menjual seragam.

”Sekolah nggak perlu jual seragam. Ketika sekolah jual seragam terus ada orang tua yang enggak beli seragam sesuai yang disediakan sekolah, anaknya dibully, orang tuanya diintimidasi, anaknya dikucilkan, dan seterusnya. Itu buntutnya panjang,” kata Ubaid.

Dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 13, tertera bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau membebani kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam.

Menurutnya, jika sekolah ingin membantu pengadaan seragam sekolah, mereka harus memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu untuk membeli seragam secara ekonomi.

Humas SMAN 1 Kedungwaru, Agung Cahyadi, menegaskan, sekolah tidak mewajibkan murid membeli seragam. Mereka hanya memfasilitasi pembelian seragam yang perlu dimiliki oleh siswa.

Baca juga
Resep 5 Jajanan Anak di Sekolah, Lebih Sehat dan Bersih

“Sama sekali kita tidak mewajibkan. Kalaupun beli di luar dengan warna yang sedikit berbeda, gradasinya, itu wajar ya. Mungkin ada yang agak gelap, atau terang, sepanjang warnanya relatif sama nggak masalah,” kata Agung.

“Beli semua [atribut seragam] di koperasi boleh, beli sebagian juga boleh. Sifatnya tidak memaksa, tidak mewajibkan. Bahkan kalau memakai seragam punya seniornya, enggak mempermasalahkan itu,” kata Agung.

Agung menjelaskan, harga paket seragam Rp2.360.000 itu sudah mencakup seluruh atribut seragam untuk perempuan dengan ukuran terbesar. Ada pula jilbab isi lima dengan warna berbeda dibundel seharga Rp160.000.

“Karena sebagian orang tua ada enggak mau ribet. Beli disitu [koperasi sekolah] saja. Dan orang tua murid ada yang ingin [disediakan] seperti apa, jadi kita hanya memfasilitasi saja. Selebihnya, kita serahkan pada wali murid.”

Ketika ditanya apa dasar sekolah menjual seragam, Agung merujuk pada Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Itu kan mengatur bahwa anak sekolah itu harus memakai seragam. Nah masalah seragamnya mau beli di mana itu kita membebaskan. Tapi kalau kita merujuk pada Permendikbud itu, ya anak harus berseragam,” katanya.


Sikap Pemerintah Provinsi Jawa Timur >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait